I. Pendahuluan
     Kebijakan moneter merupakan kebijakan otoritas moneter atau bank sentral dalam bentuk pengendalian besaran moneter untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan.


     Bentuk:
  • Pasif (Tanpa Tindakan) vs Aktif
  • Rules vs Discretion

II. Teori
    
     Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.

     Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.

     Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

      Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
  1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
     Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
  1. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
     Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).


III. Pembahasan

      Kebijakan Moneter Aktif :
  • Counter-cyclical monetary policy(memperlunak perkembagan kegiatan ekonomi menuju titik ekstrim)
  • Pro-cyclical monetary policy/accomodative monetary policy(kebijakan moneter yang mengakomodasi fluktuasi perekonomian)

     Konflik Pencapaian Sasaran Kebijakan :
  • Idealnya, semua sasaran dapat dicapai secara bersamaan. Namun, seringkali pencapaian sasaran akhir mengandung unsur-unsur yang kontradiktif
  • Misalnya: usaha untuk mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja dapat berdampak negatif terhadap kestabilan harga dan keseimbangan neraca pembayaran
  • Olehkarenaitu: kebijakanmoneterseringlebihmemfokuskanpadasasarantunggal.

     Kebijakan Moneter Dalam Perekonomian Terbuka :
  • Keterbukaan ekonomi akan membawa konsekuensi pada perencanaan dan pelaksanaan kebijakan ekonomi makro dan moneter
  • Transaksi perdagangan dan keuangan international -> foreign capital inflows
  • External shocksdapat berpengaruh pada ekonomi domestik.

     Sistem Nilai Tukar
  • Fixed exchange rate(sistem nilai tukar tetap)
    - Pegged to a currency
    - Pegged to a basket of currency
    - Currency board
  • Managed floating exchange rate(sistem nilai tukar mengambang terkendali)
  • Floating exchange rate(sistem nilai tukar mengambang)

     Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.

     Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.

     Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.


sumber: wikipedia
              keuangan petra

Kebijakan Moneter

I. Pendahuluan
Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran yang ditandai oleh adanya satu penjual/produsen dipasar berhadapan dengan permintaan seluruh pembeli atau konsumen.

II. Teori
     Ciri-ciri dari pasar monopoli :
  1. Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran.
  2. Tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip (close substitute).
  3. Produsen memiliki kekuatan menetukan harga.
  4. Tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.

     Hambatan Teknis (Technical Barriers to Entry) :

     Ketidakmampuan bersaing secara teknis menyebabkan perusahaan lain sulit bersaing dengan perusahaan yang sudah ada (existing firm).
  1. Perusahaan memiliki kemampuan dan atau pengetahuan khusus (special knowledge) yang memungkinkan berproduksi sangat efisien.
  2. Tingginya tingkat efisiensi memungkinkan perusahaan monopolis mempunyai kurva biaya (MC dan AC) yang menurun.
  3. Perusahaan memiliki kemampuan control sumber factor produksi, baik berupa SDA, SDM, maupun lokasi produksi.

     Hambatan Legalitas (Legal Barriers to Entry) :
  1. Undang – undang dan Hak Paten
  2. Hak Paten (Patent Right) atau Hak Cipta
    • Hanya ada satu produsen
    • Listrik yang dihasilkan PLN tidak mempunyai substitusi
    • Perusahaan – perusahaan lain tidak dapat memasuki industri listrik karena ada hambatan.


 III. Pembahasan


    Anda tentu bertanya mengapa terjadi pasar monopoli. Ada beberapa penyebab terjadi pasar monopoli, diantara penyebabnya adalah sebagai berikut:
  • ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang). Atas pertimbangan pemerintah, makapemerintah dapat memberikan hak pada sutau perusahaan seperti PT Pos dan Giro, PT. PLN. hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu menggunakan produk tersebut.
  • Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
  • Sumber daya alam. Perbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk hanya dikuasai oleh suatu daerah tertentu seperti timah dari pulau bangka.
  • Modal yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan yang memiliki keadaan seperti yang disebutkan diatas?
     Coba anda perhatikan apakah didaerah anda terdapat perusahaan yang memiliki keadaan seperti yang disebutkan diatas?
Penjual monopoli belum tentu mendapatkan keuntungan besar, tetapi monopoli mempunyai keterbatasan yang menyebabkan kerugian, maka dari itu kita coba melihat keugian yang disebabkan oleh pasar Monopoli.

     Kerugian-kerugian yang disebabkan oleh pasar monopoli :
  • Ketidak adilan, karena monopolis akan memperoleh keuntungan diatas keuntungan normal. 
  • Volume produksi ditentukan oleh monopolis
  • Terjadi eksploitasi oleh monopolis terhadap konsumen dan pemilik faktor-faktor produksi.
  • Pemerintah dapat mencegah kergian-kerugian yang disebakan pelaku monopoli dengan cara berikut:
    1. Mencegah munculnya monopoli dengan undang-undang
    2. Pemerintah mendirikan perusahaan tandingan yang mampu menyaingi monopolis
    3. Membuka impor untuk barang yang diproduksi oleh monopolis 
    4. Campur tangan pemerintah dalam menentukan harga

Pasar Monopoli

I. Pendahuluan
     Pasar persaingan sempurna merupakan suatu bentuk interaksi antara penawaran dengan permintaan yang ditandai oleh jumlah produsen dan konsumen tidak terbatas dan sangat banyak. Bentuk pasar persaingan sempurna sangat sulit ditemui dalam kehidupan sehari-hari, namun sangat bermanfaat untuk mempelajari konsep-konsep pasar lainnya dalam ilmu ekonomi.


II. Teori
     Beberapa karakteristik agar sebuah pasar dapat dikatakan persaingan sempurna :
  • Semua perusahaan memproduksi barang yang homogen (homogeneous product).
  • Produsen dan konsumen memiliki pengetahuan / informasi   sempurna (perfect     knowledge).
  • Output sebuah perusahaan relative kecil dibanding output pasar (small relatively output).
  • Perusahaan menerima harga yang ditentukan pasar (price taker).
  • Semua perusahaan bebas masuk dan keluar pasar (free entry and exit).

    
     Ciri-ciri pokok persaingan sempurna adalah sebagai berikut :
  • Banyak penjual dan pembeli.
  • Produk-produk Homogen.
  • Konsumen mengatuhui kondisi pasar.
  • Faktor-faktor produksi bergerak bebas .
  • Tidak ada campur tangan pemerintah.
III. Pembahasan
  *  Homogenitas Produk (Homogeneous Product)
Produk yang mampu memberikan kepuasan (utilitas) kepada konsumen tanpa perlu mengetahui siapa produsennya.

  *  Pengetahuan Sempurna (Perfect Knowledge)
Para pelaku ekonomi (konsumen dan produsen) memiliki pengetahuan sempurna tentang harga produk dan input yang dijual.

  *  Output Perusahaan Relatif Kecil (Small RelativelOutput)
Perusahaan dalam industri (pasar) dianggap berproduksi efisien (biaya rata – rata terendah), kendati pun demikian jumlah output setiap perusahaan secara individu dianggap relative kecil dibanding jumlah output seluruh perusahaan dalam industri.

  *  Perusahaan Menerima Harga Yang Ditentukan Pasar (Price Taker)
Perusahaan menjual produknya dengan berpatokan pada harga yang ditetapkan pasar (price taker). Secara individu perusahaan tidak mampu mempengaruhi harga pasar.

  *  Keleluasaan Masuk – Keluar Pasar (Free Entry and Exit)
Dalam pasar persaingan sempurna factor produksi mobilitasnya tidak terbatas dan tidak ada biaya yang harus dikelurkan untuk memindahkan factor produksi.



  *  Banyak penjual dan pembeli
Dalam pasar persaingan sempurna pengaruh individual sangat relatif kecil. Dengan demikian, penjual individu tidak mempunyai pengaruh terhadap harga penjualan mereka karena harga tersebut ditentukan oleh kondisi permintaan dan penawaran.

  *  Produk-produk Homogen
Dalam pasar persaingan sempurna, produk yang ditawarkan oleh para penjual yang saling bersaing adalah identik. Artinya produk tersebut secara fisik sama dan menurut anggapan konsumen semua produk tersebut serba sama antara satu dengan yang lain.
 
  *  Pasar yang bebas dimasuki dan ditinggalkanOleh karena seorang produsen/ penjual hanya menghasilkan sebagian kecil saja dari barang/jasa yang ditawarkan, maka produsen dapat saja meninggalkan pasar dengan dengan mudah dan memasuki kembali
  *  Konsumen mengatuhui kondisi pasarKondisi pasar diketahui olehkonsumen sangat baik sehingga konsumen tidak dapat melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kondisi pasar tersebut.
  *  Faktor-faktor produksi bergerak bebasFaktor-faktor produksi dalam pasar persaingan sempurna dapat ebrgerak bebas karena banyaknya penjual dan pembeli.
  *  Tidak ada campur tangan pemerintahHarga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur dalam penentuan harga.


Kekuatan Pasar Persaingan Sempurna diantaranya adalah harga jual barang dan jasa adalah yang termurah, jumlah output paling banyak sehingga rasio output per penduduk maksimal (kemakmuran maksimal), serta masyarakat merasa nyaman dalam mengkonsumsi (produk yang homogen) dan tidak takut ditipu dalam kualitas dan harga.

Kelemahannya adalah pada hal konsumsi, pengembangan teknologi, konflik efisiensi - keadilan.



sumber:
Tutorial Kuliah
Staff Gunadarma 

PPS (Pasar Persaingan Sempurna)

UMKM apa sih itu ? merupakan kepanjangan atau singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Nah terus kenapa harus membahas ini ? jelas lah kalau ingin membuat sebuah perusahaan yang besar kita harus membuat dengan skala kecil terlebih dahulu, mau bukti ? google sendiri tadinya merupakan perusahaan yang kecil bermula hanya dengan garasi sebagai kantornya. Apa lagi yang kita tunggu ? sebagai mahasiswa Sistem Informasi kita harus bisa membuat sebuah sistem yang dipecah menjadi banyak sub-sistem, nah sub-sistem inilah bagian kecil dari sebuah sistem yang besar, jika yang kecil saja kita tidak bisa gimana yang besar?

Menurut UU no. 9 tahun 1995 tentang usaha kecil dapat dikategorikan sebagai sebagai usaha kecil sepanjang omsetnya dibawah 1 milliar, memiliki aset kurang dari 200jt diluar tanah dan bangunan dan bukan merupakan anak perusahaan dari sebuah perusahaan yang besar. Nah loh bagaimana dengan usaha anda? termasuk kecil atau besar? hehe. Dengan mempunyai usaha sendiri anda tidak harus rela dimarahin bos tiap hari, disuruh lembur dan sebagainya, anda menjadi direktur atau bos di perusahaan anda sendiri! kurang nikmat apalagi itu?

disini saya akan membahas mengenai pengembangan dari umkm ini. menurut hemat saya, pengembangan umkm hanya terkendala oleh dua faktor saja. apa sajakah itu? yaitu Modal dan Skill. Lantas gimana kita mengatasi hal ini?. Untuk skill, saya pikir dengan melakukan pembinaan dan pelatihan manajemen pengelolaan keuangan atau hasil dari usaha tersebut maka hal tersebut dapat diatasi. Sedangkan untuk modal KUR(Kredit Usaha Rakyat) dan peminjaman dana atau pengajuan sertifikat gratis dapat menjadi solusi untuk permodalan pengembangan umkm ini. Pendek banget ya blognya? yaa emang cuma segini intinya, dan bagusnya saya berusaha untuk tidak COPY PASTE seperti mahasiswa yang lain.

pengembangan umkm

sekarang saya membahas tema yang agak aneh di telinga orang awam, yaitu pailit. orang pasti bingung apa yang dimaksud dengan pailit. disini saya mencoba menjelaskan dengan cara sama-sama berfikir dan berdiskusi. pailit adalah kata lain dari bangkrut, istilah yang menyebutkan keadaan bangkrut dari sebuah perusahaan. kalo kata anak gaul sekarang sih perusahaannya udah ELOH, GUEH, END !! gitu deh.


Definisi pailit menurut KBBI Online jatuh (tt perusahaan dsb); bangkrut; jatuh miskin: perusahaan itu sudah selesai. Lain lagi dari Wikipedia Indonesia istilah gagal bayar dikenal dan dipergunakan dalam dunia keuangan untuk menggambarkan suatu keadaan dimana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang piutang yang dibuatnya misalnya tidak melakukan pembayaran angsuran ataupun pelunasan pokok utang sesuai dengan kesepakatan termasuk melakukan pelanggaran atas persyaratan kredit sebagaimana diatur di ddalam kontra. Kondisi ini dapat terjadi pada semua kewajiban utang termasuk obligasikredit pemilikan rumah, pinjaman perbankansurat sanggup bayarMedium Term Note , dan lain-lain perjanjian yang bersifat utang.


Jenis Kelalaian :

Kelalaian ini dapat dikelompokkan kedalam 2 kategori yaitu gagal bayar dan kelalaian tekhnis.
Gagal bayar terjadi apabila sipeminjam tidak mampu untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran yang disepakati baik atas bunga maupun atas utang pokok.
Kelalaian tehnis terjadi apabila suatu larangan yang menjadi persyaratan utang dilanggar. Persyaratan ini misalnya berupa ketentuan atas batasan tertentu dari modal atau rasio keuangan, modal kerja maupun pembatasan tindakan hukum perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur seperti penjualan aset, pembayaran deviden, merger, dll.
Pada kebanyakan perjanjian utang (termasuk utang perusahaan, KPR, pinjaman bank) ) , utang pokok dapat dengan seketika menjadi jatuh tempo pembayarannya apabila terjadi gagal bayar. Dan umumnya, apabila seorang debitur mengalami gagal bayar atas suatu utang kepada kreditur manapun juga maka dalam perjanjian yang mengandung ketentuan mengenai "gagal silang" atau lebih dikenal dalam dunia keuangan dengan istilah persyaratan "cross default" seketika itu juga seorang debitur akan dinyatakan juga gagal bayar atas utang lainnya.
Dalam hal terjadinya gagal bayar ini maka kreditur biasanya akan segera memproses kegagalan tersebut dengan proses hukum yang berlaku ( misalnya mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan) guna mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan utang tersebut.
Debitur asing seperti misalnya suatu negara, pada umumnya tidak dapat digugat di pengadilan untuk dinyatakan pailit berdasarkan jurisdiksi hukum yang berlaku dinegara tersebut sehingga dengan demikian gagal bayar tersebut tidak memiliki sanksi hukum.

Perbedaan Istilah :
Istilah "gagal bayar" ini haruslah dibedakan dengan "penundaan kewajiban pembayaran utang" (PKPU) dan "pailit". "Gagal bayar" secara esensial berarti bahwa seorang debitur tidak melakukan pembayaran utangnya. Penundaan kewajiban pembayaran utang atau dikenal juga dengan istilah moratorium adalah suatu istilah hukum yang digunakan untuk menunjukkan keadaan seorang debitur yang tidak mampu melakukan pembayaran utangnya. Sedangkan pailit atau bangkrut adalah suatu istilah hukum yang menunjukkan adanya pengawasan pengadilan atas suatu perusahaan yang mengalami moratorium atau gagal bayar.


sumber: wikipedia indonesia

perusahaan yang pailit