bentuk-bentuk organisasi
Bentuk-bentuk organisasi :
Organisasi informal
Keanggotaan pada organisasi-organisasi informal dapat dicapai baiksecara sadar maupun tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan
waktu eksak seseorang menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat eksak
hubungan antar anggota dan bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan
tidak terspesifikasi. Contoh organisasi informal adalah pertemuan tidak
resmi seperti makan malam bersama. Organisasi informal dapat dialihkan
menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya dan kegiatan yang
dilakukan terstruktur dan terumuskan. Selain itu, organisasi juga
dibedakan menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder menurut
Hicks:
- Organisasi Primer, organisasi semacam ini menuntut keterlibatan
secara lengkap, pribadi dan emosional anggotanya. Mereka berlandaskan
ekspektasi rimbal balik dan bukan pada kewajiban yang dirumuskan dengan
eksak. Contoh dari organisasi semacam ini adalah keluarga-keluarga
tertentu. - Organisasi Sekunder, organisasi sekunder memuat hubungan yang
bersifat intelektual, rasional, dan kontraktual. Organisasi seperti ini
tidak bertujuan memberikan kepuasan batiniyah, tapi mereka memiliki
anggota karena dapat menyediakan alat-alat berupa gaji ataupun imbalan
kepada anggotanya. Sebagai contoh organisasi ini adalah kontrak
kerjasama antara majikan dengan calon karyawannya dimana harus saling
setuju mengenai seberapa besar pembayaran gajinya.
- Niaga ( PT,CV, Koprasi, Joint Ventura, Holding Company, Kertel )
Organisasi niaga adalah suatu organisasi yang mengarah pada paham kapitalisme yaitu mencari kekayaan sebanyak mungkin.karna merupakan tujuan didirikannya suatu organisasi niaga yaitu mencari keuntungan hal tersebut juga berpengaruh pada aktivitas kegiatan perekonomian yang ada di era globalisasi ini.
Macam-macam Organisasi Niaga :
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Komanditer (CV)
- Firma (FA)
- Koperasi
- Join Ventura
- Trus
- Kertel
- Holding Company
- Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian PT ( Perseroan Terbatas ), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama yang memiliki modal terdiri dari saham -saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham–saham yang dapat diperjual belikan, maka perubahan ke Pemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
- Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk indentitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Ada beberapa alasan UKM lebih banyak memilih bentuk perusahaan CV daripada PT.
- Pendirian dan perubahan CV relatif lebih mudah dan cepat serta biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah daripada PT.
- Tidak ada ketentuan mengenai pemakaian nama CV seperti hal PT serta tidak ada ketentuan mengenai modal dasar dan kepemilikan saham perseroan didalam akta pendiriannya.
- Anggaran dasarnya (AKTA PENDIRIAN) tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI seperti hal-nya PT namun cukup didaftarkan ke kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perseroan berada.
Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia dan kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan
Prosedur Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
Untuk mendirikan CV sama dengan PT yaitu dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
- Persero Aktif; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
- Pesero Pasif; Adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang
- Koperasi
Koperasi merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya.
- Joint Ventura
Joint Venture merupakan suatu pengertian yang luas. Dia tidak saja mencakup suatu kerja sama dimana masing-masing pihak melakukan penyertaan modal (equity joint ventures) tetapi juga bentuk-bentuk kerja sama lainnya yang lebih longgar, kurang permanen sifatnya serta tidak harus melibatkan partisipasi modal. Yang pertama mengarah pada terbentuknya suatu badan hukum, sedangkan pola yang kedua perwujudannya tampak dalam berbagai bentuk kontrak kerjasama (contractual joint ventures) dalam bidang manajemen (management contract), pemberian lisensi (license agreement), bantuan teknik dan keahlian (technical assistance and know-how agreement), dan sebagainya.
- Holding Company
Perusahaan holding sering juga disebut dengan holding company, parent company, atau controlling company. Munir Fuady mengartikan holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan/atau mengatur satu atau lebih perusahaan laintersebut.
Pada holding company terdapat konsentrasi saham-saham dengan tujuan untuk mencapai pengaruh pada perusahaan tertentu atau cabang perusahaan tertentu atau dengan maksud untuk mengendalikannya. Konsentrasi yang diinginkan dapat dicapai dengan bantuan modal asing. Holding company merupakan perusahaan yang berdiri sendiri yang atas namanya sendiri, mengeluarkan saham-saham badan usaha lain dan deviden yang tercapai dengannya.
- kertel
Selanjutnya menurut Winardi kartel itu merupakan gabungan atau persetujuan (conventie) antara pengusaha-pengusaha yang secara yuridis dan ekonomis berdiri sendiri. Untuk mencapai sasaran; peniadaan sebagian atau seluruh persaingan antar pengusaha, untuk dapat menguasai pasar, hat mana biasanya tujuan pembentukan kartel, diperlukan syarat bahwa kartel mencakup bagian terbesar dari badan. badan usaha yang ada, dengan ketentuan bahwa mereka menggarap pasaran yang bersangkutan.
Berdiri sendirinya badan.badan usaha tersebut, membedakan kartel dengan bentuk.bentuk trust dan konsern. Hal tersebut tetap dipertahankan sekalipun kerjasama pada penjualan demikian jauh hingga dibentuk suatu kantor penjualan bersama (gemeinschappelijk - verkoopkantoor) yang membagi pesanan-pesanan menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan atas badan-badan usaha yang
menjadi anggota.
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment