Pokok Pikiran UU ITE
Kemajuan
spektakuler di bidang teknologi komputer berupa internet berdampak
besar pada globalisasi informasi yang menjadi pilar utama perdagangan
dan bisnis internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi
tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dpelajari
agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu
yang sangat cepat.
Hukum
lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya
ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum
perdangangan internasional yang berbasis teknologi informasi, setiap
transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan
perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi
Elektronik Np. 11 tahun 2008.
Pokok
pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat
dalam pasal – pasal di bawah ini :
- Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
- Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI
ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Dari
Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek
yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui
Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
Sumbernya
:
- http://ruwana.blogspot.sg/2012/04/pokok-pikiran-dalam-ruu-informasi.html (Diakses Tanggal 4 Mei 2014)
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment