parkir di dilarang parkir dan berhenti di dilarang stop
pernah melihat tanda dilarang parkir ? apakah artinya ? semua pasti serempak akan menjawab dilarang parkir/ dilarang stop disini. oke, kita sudah mendapatkan teorinya, sekarang kita lihat prakteknya apa dilakukan atau dipatuhi ? hmmm ..... (saya menggumam sambil mengingat-ingat kejadian di sekitar). mungkin jauh dari rencana.dimana anda pernah lihat tanda seperti di atas ? di jalan - jalan raya yang padat sudah tentu, lalu di depan ruko pertokoan yang ramai pasti ada., sudahkah mereka menyediakan lahan parkir ? jika sudah mengapa masih di langgar ? berikut hasil wawancara saya terhadap beberapa orang-orang.
- "peraturan itu di buat untuk dilanggar". (-,-)
- "tidak adanya pengamanan ketat di lahan parkir yang disediakan". (parkir bayangan : menjaga kendaraan / tidak bekerja, tapi imbalan harus diterima) (benar)
- "biar lebih cepat mas, malas markir ke dalem-dalem gitu, akan makan banyak waktu". (wah wah ckck)
- "saya cuma bentar mas," . (kenyataannya lebih dari 3 jam)
- "oh emang ada tandanya ya ? saya kurang tau mas". (zzz)
- "saya hanya mengikuti yang lain, lihat kan mas ? banyak yang markir sembarangan bukan cuma saya.
padahal, kemacetan di jalan seperti itu sudah pasti terjadi. tapi yang mengherankan, mereka tidak tanggung-tanggung untuk memakan bahu jalan sebagai lahan parkir. dan polisi cepek yang biasa mengatur malah menambah kemacetan bukan sebaliknya.
sekarang siapa yang harus bertanggung jawab ? apa pemerintah lagi ? apa kita sebagai masnusia individual yang tak peduli dengan orang lain ? sekali lagi, saya hanya menjadi korban, karena melapor pun tidak di tanggapi. maaf, hanya tulisan ini yang bisa saya buat dengan harapan pemerintah dan masyarakat bisa mendengar jeritan hari tak langsung dari kami sang korban.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment